News
Sabtu, 31 Juli 2010 - 12:26 WIB

Mantan Bupati Bantul jalani pemeriksaan di Poltabes

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Mantan Bupati Bantul Idhan Samawai memenuhi panggilan Kepolisian Kota Besar Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan, terkait perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta pada 11 Februari 2008.

“Beliau datang bersama pengacaranya sekitar pukul 07.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan sekitar satu jam di Unit II reserse kriminal Kepolisian Kota Besar Yogyakarta,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasatreskrim) Poltabes Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudarsono di Yogyakarta, Sabtu (31/7).

Advertisement

Menurut dia, di dalam pemeriksaan tersebut, Idham masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya, lanjut dia, akan segera membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkasnya kemudian segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. “Yang pasti sesegera mungkin, tidak dapat dipastikan kapannya,” ucapnya.

Ia menyatakan, materi pemeriksaan kepada mantan bupati tersebut adalah masih tetap berkaitan dengan permasalahan perusakan kantor LOS karena di dalam kasus tersebut, hanya kurang satu item pemeriksaan yaitu keterangan dari Idham.

Idham pernah menjalani pemeriksaan serupa di Poltabes Yogyakarta atas kasus perusakan kantor LOS, namun pemeriksaan tersebut tidak dapat diproses oleh kejaksaan karena jaksa menganggap belum ada surat izin dari Presiden Republik Indonesia, terkait pemeriksaan tersebut.

Advertisement

“Dulu Idham berstatus sebagai bupati, sehingga kejaksaan meminta adanya surat izin pemeriksaan dari presiden, tetapi karena sekarang sudah tidak menjadi bupati maka kami bisa memeriksanya kembali,” paparnya menjelaskan.

Kasus perusakan kantor LOS DIY tersebut, bermula dari hasil penelitian lembaga tersebut yang menyatakan bahwa 40 persen dana rekonstruksi gempa Bantul yang terjadi pada Mei 2006 dari “Java Reconstruction Fund” tidak tepat sasaran.

Poltabes Kota Yogyakarta telah menetapkan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Kandiawan sebagai tersangka kasus perusakan kantor LOS DIY.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif