News
Sabtu, 31 Juli 2010 - 10:10 WIB

Inspektorat Bantul sidak disiplin PNS

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bantul–Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan inspeksi mendadak terkait peraturan yang baru atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam waktu dekat ini kami akan gelar inspeksi mendadak (Sidak) ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bantul, terkait pemberlakuan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru,” kata Kepala Inspektorat Bantul, Subandrio di Bantul, Sabtu (31/7).

Advertisement

Menurut dia, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS telah beredar sejak sebulan lalu, meskipun petunjuk pelaksanaan maupun teknis menunggu keputusan pusat, namun peraturan itu sudah harus diterapkan karena sudah sampai di masing-masing SKPD.

“Sosialisasi sudah dilakukan, dalam peraturan itu tercantum perbandingan antara peraturan lama dengan peraturan baru yang harus di perhatikan PNS, kami akan sidak setiap SKPD, jika ditemukan pelanggaran kami akan mencatatnya,” katanya.

Subandrio mengatakan, sidak dilakukan bersama tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dengan tidak diberitahukan terlebih dulu kepada SKPD yang akan didatangi, karena sifatnya mendadak.

Advertisement

“Tidak ada toleransi bagi PNS yang melanggar, jika ada kesalahan dan itu diatur dalam PP itu maka akan dikenai sanksi, karena sejak peraturan itu diundangkan maka sudah menjadi acuan kedisiplinan PNS,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS merupakan pengganti PP Nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS yang telah diperbarui, peraturan yang terkandung didalam PP baru lebih ketat.

Ia mencontohkan, dalam aturan PP yang baru terdapat penilaian kehadiran PNS yang diakumulasikan, sementara pada PP yang lama tidak mengatur demikian.

Advertisement

“Misalnya jika PNS terlambat dalam beberapa jam yang dilakukan secara berturut-turut maupun tidak, maka keterlambatan itu akan diakumulasikan, jika mencapai tujuh setengah jam, maka yang bersangkutan dianggap bolos sehari,” katanya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif