News
Sabtu, 31 Juli 2010 - 14:44 WIB

Digrebek polisi, puluhan pejudi tunggang langgang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rembang–Puluhan pejudi melarikan diri dan meninggalkan 21 sepeda motor ketika petugas Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, meggerebek arena judi dadu dan domino.

Pada penggerebekan yang berlangsung di Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Sabtu (31/7) dini hari itu, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga bandar.

Advertisement

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan 21 sepeda motor berbagai merek, milik pelaku yang berhasil melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Sughirman menduga pelaku yang kabur mencapai 40 orang. Menurut dia, judi tersebut dilakukan di rumah salah satu warga setempat yang hendak menggelar hajatan.

“Terdapat tiga arena perjudian di rumah itu. Dua arena judi domino dan satu arena judi dadu. Kami berhasil menangkap Sarpani bin Slamet, 42, warga Desa Bangker RT 7 RW III, Kecamatan Kota yang kami duga sebagai bandar,” katanya.

Advertisement

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat judi dadu, uang tunai Rp 360.000, satu set domino, dan 21 sepeda motor.

“Kami intensifkan pemberantasan penyakit masyarakat ini. Kasus perjudian ini masih ditemukan marak di Rembang,” katanya.

Menurut dia, pelaku perjudian yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif