“Saya akan meghadirkan 3 mantan Jaksa Agung. Namanya, nanti saja. Juga keterangan 16 ahli dan anggota kabinet, ” kata Yusril usai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (30/7).
“Saksi fakta (mantan Jaksa Agung) orang yang mendengar, melihat dan
mengalami. Orang ini para anggota kabinet dan para Jaksa Agung,” jelasnya.
Menurut Yusril, hal tersebut untuk menunjukkan dirinya tidak main-main dalam mengajukan permohonan. Apalagi, baru pertama kali di Indonesia ada pihak yang mengatakan Jaksa Agung ilegal.
“Ini pertaruhan saya dan saya akan all out untuk mengajukan argumentasi,” jelas orang yang terjerat kasus Sisminbakum ini.
Dalam perbaikan permohonan tersebut dia juga memasukan argumen permohonan putusan provisi/putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara. Putusan provisi dikenal di MK dalam kasus Bibit-Chandra.
Sebelum kasus Bibit-Chandra, tidak dikenal putusan provisi. Permohonan provisi berupa permintaan status tersagngkanya menjadi batal karena yang Jaksa Agungnya tidak berwenang.
“Dan saya berpendapat tidaklah sebanding dan sepadan sehingga menjadi
tidak adil jika permohonan dari kasus yang konkret tapi ketika disidangkan menjadi abstrak. Argumen ini sangat fundamental dan semoga diputuskan dalam rapat hakim,” tutupnya
dtc