Soloraya
Jumat, 30 Juli 2010 - 23:40 WIB

Robby Sumampouw bicara soal Beteng Vastenburg

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kontroversi mengenai Benteng Vastenburg masih terus bergulir. Wacana untuk mencabut HGB (hak guna bangunan) benteng tersebut dilontarkan beberapa pihak yang kemudian didukung sejumlah anggota Dewan Solo. Untuk lebih memahami persoalannya, SOLOPOS berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan pemilik benteng itu, pengusaha  Robby Sumampouw di Hailai Executive Club, Kamis (29/07) malam.

Menurut Robby, benteng tersebut dibelinya sekitar tahun ’80 an dari pemilik Batik Keris.

Advertisement

“Saya tidak ingat persis tahun berapa saya beli benteng tersebut, tapi sekitar tahun ’80-an. Sebelum membeli benteng tersebut, saya mengikuti proses ruilslag-nya dari pemerintah kota saat itu dengan pengusaha pemilik Batik Keris. Setelah beberapa tahun dikuasai oleh pemilik Batik Keris, kemudian ditawarkan ke saya,” ungkap Robby.

Beberapa pihak sangat mendukung ketika  Robby menyampaikan gagasannya  bahwa kawasan itu akan dikembangkan menjadi sebuah pusat bisnis perhotelan. “Memang ketika  saya beli benteng tersebut, sudah lengkap dengan segala surat-surat perizinannya untuk mendirikan sebuah hotel. Ketika saya lihat RUTK nya memang boleh untuk dibangun hotel, baru saya setuju untuk membelinya dari pemilik Batik Keris,” tutur Robby lagi.

Lebih lanjut,  Robby menjelaskan, bahkan dia juga sudah mengantungi izin dari Dinas Purbakala, sehingga dia menjadi tidak mengerti kalau sekarang dirinya dipersulit sejumlah pihak untuk membangun hotel di sana. “Sebetulnya, tujuan saya satu, sebagai orang Solo saya ingin ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota ini. Saya memang ingin menikmati hari-hari tua saya di Solo,” tutur Robby.

Advertisement

Dia menambahkan, bahkan Walikota Solo Joko Widodo pernah  meminta khusus kepada dirinya  agar ikut berpartisipasi membangun kota ini.
“Belakangan muncul berbagai kontroversi yang pada buntut-buntunya melarang saya melakukan pembangunan di benteng tersebut. Kalau memang tidak boleh dibangun, ya sudah, saya biarkan saja seperti itu,” tutur Robby lagi.

Ketika diingatkan adanya UU Cagar Budaya yang mewajibkan pemilik situs purbakala untuk merawat dan  menjaga situs tersebut dan kalau tidak akan dicabut HGB nya, Robby ingin mendapat penjelasan sejelas-jelasnya , apa yang dimaksud dengan kata-kata “merawat” dalam konteks ini.

Saat ini Robby betul-betul tidak bisa mengerti kalau muncul wacana di sejumlah kalangan untuk mencabut HGB benteng tersebut pada saat berakhirnya pada tahun 2012 mendatang.
“Kalau itu betul terjadi, maka negara ini sudah benar-benar amburadul. Kenapa saya katakan begitu, karena tidak ada lagi kepastian hukum dan penghargaan terhadap hak seseorang,” kata Robby.

Advertisement

Dia menegaskan bahwa benteng tersebut diperolehnya secara sah, artinya ketika transaksi pembelian dilangsungkan, semuanya berjalan sesuai koridor hukum yang ada.

dhs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif