Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum Rina Iriani SR, Rudy Alfonso SH, melalui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Nunung Susanto. Rudi menyatakan keberadaan Rina sebagai isteri tersangka Tony Iwan Haryono tidak serta merta bisa dimintai pertanggungjawaban perbuatan pidana yang disangkakan kepada suaminya itu.
“Tidak benar bahwa Ibu Rina (Rina Iriani SR-red) menerima atau pun menikmati aliran dana dari KSU Sejahtera sebagaimana diberitakan di media,” ungkap Rudy seperti dikemukakan Nunung, ditemui wartawan di Kantor Dishubkominfo Kabupaten Karanganyar, Jumat (30/7).
Rudy menyatakan, terkait materi surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi dengan tersangka Handoko Mulyono yang mengait-kaitkan dengan Rina Iriani, hal itu memerlukan pembuktian dalam proses persidangan. Dia menegaskan, tidak ada kaitan dan tidak pernah sama sekali Rina Iriani berurusan dengan KSU Sejahtera.
Masih dalam persoalan serupa, Rudy menegaskan pihaknya menghormati proses dan supremasi hukum yang diterapkan kepada semua warga negara demi keadilan. Namun menurutnya, hal itu tidak boleh didasari oleh adanya unsur fitnah. Hal itu berkaitan dengan apa yang disampaikan tim JPU kasus dugaan korupsi perumahan bersubsidi dengan tersangka Handoko Mulyono, bahwa Bupati Rina Iriani dan suaminya, Tony Iwan Haryono, disebutkan ikut menerima aliran dana subsidi senilai Rp 18,6 miliar.
Sementara itu sampai Jumat (30/7) sore, Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih belum bisa dimintai konfirmasi secara langsung oleh wartawan terkait materi dakwaan tim JPU pada sidang perdana kasus Handoko Mulyono, Kamis (29/7), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Pertemuan Rina dengan wartawan yang semula dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, dan sempat ditunda selama satu jam sampai pukul 14.00 WIB akhirnya dibatalkan atas permintaan Rina Iriani sendiri.
try