Soloraya
Jumat, 30 Juli 2010 - 22:01 WIB

Putusan MA soal parkir, Dewan tanggapi beragam

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto menegaskan, harus ada kajian terlebih dahulu terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) soal penggantian kendaraan yang hilang di lokasi parkir.

Beberapa waktu yang lalu, MA memutuskan, kendaraan yang hilang di lokasi parkir diganti oleh pengelola parkir. Menurut Honda, harus ada kejelasan mengenai putusan itu. “Harus jelas dulu seperti apa. Apakah itu titipan sepeda motor atau parkir di mal atau apa. Atau juga termasuk parkir di tepi jalan. Ini harus jelas dulu,” ungkap Honda kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (30/7).

Advertisement

Dia mengatakan, sebaiknya tidak melangkah terlalu jauh sebelum adanya kejelasan mengenai putusan dari MA itu. Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh Sekretaris Komisi III Umar Hasyim. Dia mewacanakan adanya revisi Perda Perparkiran. Umar mengatakan, pihaknya akan mendorong agar revisi Perda Perparkiran diprioritaskan. Selain adanya putusan MA itu, Umar menilai, Perda itu sudah layak direvisi termasuk mengenai tarif parkir. “Adanya putusan MA itu agar pengelola lebih bertanggung jawab.

Namun, juga soal tarif juga memang perlu ada kajian lagi,” ungkap Umar. Dia mengatakan, putusan MA mengenai tanggung jawab pengelola parkir saat ada kendaraan yang hilang harus mendapatkan perhatian. Sebab, selama ini, masyarakat sudah sering menjadi korban termasuk tarif yang melebihi aturan.

Anggota Badan Legislasi (Banleg) Dedy Purnomo mengatakan, Bagian Hukum dan HAM Pemkot Solo sudah mempersiapkan beberapa Perda yang siap direvisi termasuk Perparkiran. Namun, dia mengatakan, agar revisi Perda itu dibahas tetap membutuhkan waktu. “Dari Pemkot Solo mempersiapkannya. Tapi kan sudah ada Prolegda jadi memang tidak bisa serta merta,” kata dia. Dia memperkirakan, revisi Perda Perparkiran itu baru akan muncul di tahun 2011 mendatang yaitu pada masa sidang I atau II.

Advertisement

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Putusan MA Soal Parkir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif