Soloraya
Jumat, 30 Juli 2010 - 20:10 WIB

Penyelesaian tuntutan pensiunan, harus ada fatwa BPK

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Fatwa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat diperlukan, guna mencari solusi terhadap tuntutan para pensiunan yang menggelar demo dua kali di Gedung DPRD dan Bupati Wonogiri. Jika fatwa BPK tidak ada, maka persoalan akan stagnan dan Bupati harus berani mengambil langkah, tanpa menerobos aturan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Wonogiri, Agus Mulyadi saat ditemui Espos di Kantor Pemkab Wonogiri, Jumat (30/7). “Mandeg-nya pemberian uang penghargaan prestasi sesuai amanah Perda No 6/2005 itu dikatakan adanya warning dari BPK. Menurut kami, jika memang ada temuan BPK maka bisa saja pelaksanaan Perda dihentikan sebelum dilakukan pencabutan demi efek hukum yang lebih tinggi,” ujar Agus.

Advertisement

Agus mengatakan, jika temuan BPK sudah memutuskan pemberian dana prestasi tidak boleh dan diteruskan akan berisiko. “Karena itu dibutuhkan fatwa dari BPK, karena sengketa hukum ini bermula dari kabar temuan BPK.”

Sumber Espos di hasil pemeriksaan BPK 2005 tidak ditemukan, pernyataan dari BPK yang melarang pemberian dana prestasi itu. Pelarangan disebut-sebut hanya lesan. Sementara roh dari pemberian dana prestasi itu didasarkan pada Kepmendagri No. 39 yang menyebutkan Pemkab bisa mengalokasikan anggaran untuk pegawainya demi peningkatakan kesejahteraan.

Karena PAD Pemkab Wonogiri dinilai tidak mencukupi untuk memberikan tambahan anggaran setiap bulannya, maka ditempuhlah pemberian penghargaan prestasi bagi PNS. Dana itu diberikan kepada PNS Wonogiri yang akan memasuki usia pensiun. Agus mencontohkan di Ciamis, anggaran kesejahteraan pegawai setiap bulan paling rendah Rp 600.000.

Advertisement

Hal yang sama diberikan Pemkab Boyolali kepada pegawainya. Pemberian kesejahteraan itu dilakukan secara berjenjang, sehingga ada Pemkab yang mengalokasikan dana kesejahteraan pegawai senilai Rp 3 juta sampai Rp 6 juta/bulan/pegawai.

Pegawai Wonogiri yang minta namanya tidak disebutkan, meminta Bupati berani menyusun Perda baru yang disesuaikan dengan Kepmendagri. “Jika ternyata pengalokasian dana prestasi untuk pegawai menjelang pensiun disalahkan oleh BPK, kenapa tidak diatur sekalian saja pada Perda yang menyebutkan kesejahteraan pegawai diberikan setiap bulan.”

tus

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif