Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Wahyu Karya Tumakaka mengakui terdapat 29 pegawai Kemenkeu yang sebagian besar dari pegawai Ditjen Pajak telah dipanggil sebagai saksi oleh Bareskrim terkait kasus Gayus. Namun, dia meyayangkan Bareskrim tidak melapor ke pihaknya.
“Bareskrim tidak pernah lapor ke saya kan kalau dipanggil harusnya lewat kantor,” ujarnya dalam temu wartawan di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (30/7).
Menurut Wahyu, dari 29 yang diperiksa tersebut, 12 di antaranya merupakan rekan sekerja Gayus. “Yang dianggap terlibat ada 12 orang rekan sekerja, itu saya periksa,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas. “Ya misalnya ada yang lupa menandatangani surat-surat,” ujarnya.
Keempat tersangka tersebut, lanjut Wahyu, adalah seorang mantan Direktur KITSDA, 2 orang Kepala Subdirektorat, dan seorang Kepala Seksi. Saat ini, keempatnya dibebastugaskan (nonjob) dengan tidak diberikan tunjangan jabatan. “Begitu ditetapkan sebagai terpidana, kita akan hentikan status kepegawaiannya,” tukasnya.
dtc/ tiw