News
Jumat, 30 Juli 2010 - 13:16 WIB

Ditinggal isteri jadi TKW, bapak perkosa anak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Nganjuk–Entah apa yang ada dalam pikiran Rohmad ,45, warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Nganjuk. Beralasan kesepian karena ditinggal istrinya jadi TKW ke Taiwan, lelaki yang bekerja serabutan tega menyetubuhi anak tirinya hingga berkali-kali.

Akibat kejadian korban sebut saja namanya Sekar ,13, saat ini mengalami trauma berat. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nganjuk.

Advertisement

“Tersangka sebelumnya diserahkan warga pada Rabu malam kemarin. Tapi karena korbannya masih di bawah umur, penanganan kasusnya saat ini dilimpahkan ke kami,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Aryawibawa Anggakusuma, saat ditemui wartawan di Mapolres Nganjuk, Jumat (30/7).

Arya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tindak pidana asusila ini terungkap berkat laporan adik kandung korban yang bernama Dias ,12, kepada warga masyarakat. Cerita itu sendiri disampaikan setelah sebelumnya di memergoki aksi bejat sang bapak terhadap kakaknya.

“Akibat memergoki itu saksi sempat dipukuli oleh bapaknya. Nah saat dipukuli itulah dia diselematkan warga untuk dibawa ke balai desa, sampai akhirnya dia bercerita mengenai apa yang dilihatnya,” tutur Aryawibawa.

Advertisement

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapati jika persetubuhan tak lazim itu telah terjadi sejak 5 bulan terakhir. Meski demikian, dia mengelak tuduhan telah melakukan persetubuhan karena hanya sebatas menggesekkan alat kelaminnya kepada kemaluan anak tirinya.

“Sampai sekarang dia masih mengelak, tapi kami akan terus korek keterangan untuk pembuktian. Kami saat ini juga masih menunggu hasil visum, apakah memang benar terjadi persetubuhan atau tidak,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Kediri tersebut.

Akibat perbuatannya, apabila nantinya terbukti telah melakukan persetubuhan dengan anak tiri, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia dianggap melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bapak Perkosa Anak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif