News
Jumat, 30 Juli 2010 - 11:04 WIB

Bawa ketamin, pria Taiwan dihukum 80 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Manila–Seorang pria warga negara Taiwan dinyatakan bersalah telah menyelundupkan obat-obatan terlarang berjenis ketamin seberat 3 Kg. Ia pun mendapat hukuman penjara selama 80 tahun.

Hakim Alejandro Bijasa, juga menghukum terdakwa Hsieh Chang untuk membayar uang 1 juta peso atau hampir setara dengan Rp 200 juta. Demikian seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (29/7).

Advertisement

Hsieh Chang tertangkap dalam penggerebekan tahun 2007 di sebuah apartemen di Manila. Selain ketamin 3 Kg, ia juga kedapatkan membawa metamin hidroklorida.

Chang berargumentasi dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas keberadaan obat-obatan itu. Namun hakim menolaknya karena Chang terbukti sebagai penyewa apartemen tersebut.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif