Manila–Seorang pria warga negara Taiwan dinyatakan bersalah telah menyelundupkan obat-obatan terlarang berjenis ketamin seberat 3 Kg. Ia pun mendapat hukuman penjara selama 80 tahun.
Hakim Alejandro Bijasa, juga menghukum terdakwa Hsieh Chang untuk membayar uang 1 juta peso atau hampir setara dengan Rp 200 juta. Demikian seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (29/7).
Hsieh Chang tertangkap dalam penggerebekan tahun 2007 di sebuah apartemen di Manila. Selain ketamin 3 Kg, ia juga kedapatkan membawa metamin hidroklorida.
Chang berargumentasi dia tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas keberadaan obat-obatan itu. Namun hakim menolaknya karena Chang terbukti sebagai penyewa apartemen tersebut.
dtc/ tiw