Klaten (Espos)--Seluruh SKPD di Kabupaten Klaten diberi waktu 60 untuk segera menyelesaikan kekurangan yang diminta dilengkapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberian waktu itu merupakan upaya Inspektorat Klaten dalam melaksanakan rekomendasi yang tercantum di laporan hasil penelitian (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab setempat tahun 2009.
Termasuk di antaranya laporan pertanggungjawaban dana bantuan sosial senilai Rp 17,6 miliar yang ditangani Bagian Kesra.
Kepala Inspektorat Klaten, Eko Medi Sukasto, Kamis (29/7), mengatakan, pihaknya memantau tindak lanjut hasil temuan BPK ke seluruh SKPD.
“Ada waktu 60 hari bagi SKPD untuk menyelesaikan kekurangan yang diminta BPK. Jika sudah rampung, kami yang akan menyerahkan ke BPK,” katanya di Klaten.
Disinggung mengenai dana bantuan sosial Rp 17,6 miliar yang menurut temuan BPK belum dipertanggungjawabkan, Eko mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan upaya komprehensif dalam mengingatkan SKPD untuk tertib administrasi.
rei