“Sejak masuk jadi pimpinan dan diperpanjang setiap tahun,” ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Menurut Haryono, surat izin menggunakan senjata api itu dikeluarkan dari Mabes Polri. Setiap tahun, Haryono wajib untuk memperpanjang izin kepemilikan senjata api.
Namun Haryono tidak mengetahui secara pasti, siapa-siapa saja di KPK yang diperbolehkan memiliki senjata api.
“Setjen punya kriterianya yang mana-mana yang boleh,” jelas Haryono.
Saat dilantik, pimpinan KPK secara otomatis akan mendapatkan senjata api, ajudan pribadi dan baju anti peluru. Haryono tidak menampik jika senjata api ini memang diperlukan untuk melindungi diri.
“Untuk keamananlah,” kata dia.
Sebelumnya, pimpinan KPK M Jasin kehilangan pistol saat kunjungan dinas di daerah. Persoalan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dan pistol sudah diganti.
dtc/nad