News
Kamis, 29 Juli 2010 - 16:37 WIB

Putri Munawaroh divonis 3 tahun, simpatisan caci Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Mendengar Putri Munawaroh dijatuhi hukum 3 tahun penjara, simpatisannya bertakbir dan mencaci hakim. Mereka menuding vonis itu memberangus kebebasan beragama. Sidang pun berlangsung dalam suasana gaduh.

“Hakim membangkitkan firaun-firaun baru untuk melibas aktivis muslim. UUD memberi jaminan kebebasan beragama, kenapa ini dihukum,” ucap seorang pendemo di antara pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (29/7).

Advertisement

Selain menghujat keputusan tersebut, puluhan pendemo menggelar spanduk 3×1 meter yang bertuliskan ‘Bebaskan Putri dan Bayinya dari Kebiadaban Densus 88 dan Sekutunya’. Mereka yang kebanyakan adalah perempuan bercadar memberikan dukungan kepada Putri Munawaroh.

“Bubarkan Densus, bubarkan Densus. Ayo lahirkan teroris-teroris baru dari rahim-rahim kalian,” ucap simpatisan yang bercadar gelap.

Putri Munawaroh dinyatakan terbukti bersalah telah membantu menyembunyikan Noordin M Top. Hukuman 3 tahun penjara bagi janda terduga teroris Hadi Susilo itu merupakan hukuman minimal yang diamanatkan UU 15/2003 tentang terorisme.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Putri Munawaroh Teroris
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif