Soloraya
Kamis, 29 Juli 2010 - 22:14 WIB

Pungutan Rp 500/ hari, Komisi IV gelar Sidak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Komisi IV menggelar inspeksi mendadak (Sidak) menyusul banyaknya laporan yang masuk dari para orangtua siswa mengenai pungutan senilai Rp 500/orang/hari untuk amal jariyah di SMPN II Weru.

Tak hanya pungutan amal jariyah senilai Rp 500/siswa/hari yang dikeluhkan melainkan juga pungutan senilai Rp 25.000/siswa/bulan untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler. Kedua pungutan tersebut dinilai para orangtua memberatkan lantaran mereka sudah dibebani tarikan lain semisal seragam serta buku. Dengan kondisi ekonomi orangtua yang pas-pasan, mereka nyaris tak mampu membayar pungutan-pungutan tersebut.

Advertisement

Anggota Komisi IV, Suryanto mengatakan, menerima banyak keluhan dari para orangtua siswa mengenai sejumlah pungutan di SMPN II Weru. “Pungutan yang dikeluhkan para orangtua adalah pungutan untuk amal jariyah senilai Rp 500/orang/hari. Sebenarnya tidak apa-apa kalau kondisi ekonomi orangtua mampu tetapi masalahnya di Weru banyak yang tidak mampu. Kalau pungutan seperti itu dipaksakan kami khawatir akan menambah daftar panjang siswa putus sekolah di Weru,” ujarnya, Kamis (29/7).

Tak hanya pungutan untuk amal jariyah, Suryanto menambahkan, pungutan senilai Rp 25.000 untuk ekstrakurikuler juga memberatkan. Oleh sebab itu, sekolah harusnya meninjau ulang pungutan-pungutan tersebut agar tidak terkesan wajib namun lebih bersifat sukarela bagi mereka yang mampu.

Lebih lanjut mengenai pungutan kepada orangtua siswa, menurut Suryanto, bisa dia pahami. “Pungutan kalau untuk kebutuhan sekolah sebenarnya bisa saya pahami. Apalagi angggaran untuk sekolah dari APBD juga minim. Namun menjadi persoalan, suka tak suka yang dilakukan SMPN II Weru ini telah melanggar surat edaran (SE) bupati mengenai larangan segala pungutan dalam program pendidikan gratis,” ujarnya.

Advertisement

Sampai saat ini, Suryanto menambahkan, SE bupati mengenai larangan menarik pungutan apapun karena sudah ada program sekolah gratis belum dicabut. Oleh sebab itu, sekolah sebaiknya meninjau ulang kebijakan menarik pungutan kepada orangtua siswa.

Anggota Komisi IV lain, Timbul Darmanto menambahkan, apabila sekolah kekurangan uang untuk operasional atau pembangunan boleh-boleh saja menarik pungutan kepada siswa. Namun apabila sifatnya amal jariyah sebaiknya tidak disebutkan nominalnya. “Jadi ya jangan pungutannya ditetapkan Rp 500/orang/hari,” tandasnya.

aps

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pungutan Rp 500/ Hari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif