Soloraya
Kamis, 29 Juli 2010 - 10:17 WIB

Penggelap uang perusahaan divonis 1 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Majelis hakim memvonis terdakwa penggelapan uang perusahaan selama satu tahun penjara dipotong selama menjalani tahanan. Vonis hakim yang dibacakan hakim ketua Thomas Tarigan itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa Harinto yang dibacakan dalam persidangan sepekan lalu.

Oleh majelis hakim, terdakwa Windiarto alias Glompong dalam amar putusannya terbukti melanggar dakwaan primer pasal 374 KUHP soal penggelapan. Warga Banaran, Wonoboyo, Wonogiri itu terbukti menggelapkan uang perusahaan tempat kerjanya senilai Rp 12,8 juta. Pembacaan vonis dilakukan Thomas Tarigan didampingi hakim anggota R Agung Aribowo dan Nataria Christina Triana didampingi Suryani, Rabu (28/7).

Advertisement

Menurut majelis, terdakwa juga dibebani membayar ongkos perkara senilai Rp 2.000. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, namun yang meringankan terdakwa terus terang dalam pemeriksaan, sopan,masih muda sehingga bisa memperbaiki tindakannya,” ujar Thomas.

Atas putusan itu terdakwa Glompong dan jaksa Harinto menyatakan menerima. “Kami sependapat dengan jaksa soal kesalahan terdakwa dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk bersikap. Apakah menerima, banding atau pikir-pikir. Tapi apakah bisa ditentukan sekarang?” ujar Thomas dan dikatakan oleh terdakwa menerima.

Dalam persidangan terungkap Glompong bekerja sebagai kolektor di salah satu diler PT Suzuki Finance asal Solo. Tugas terdakwa, jelasnya, adalah menagih tunggakan konsumen atau nasabah yang menunggak selama dua hingga tiga bulan. Uang dari nasabah tidak disetorkan ke perusahaan, namun digunakan secara pribadi. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak Januari-Desember 2009. Tindakan itu dilaporkan oleh Bambang Subagyo, atasan Glompong.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif