News
Kamis, 29 Juli 2010 - 13:27 WIB

PDIP wajibkan anggotanya lapor jika tak hadir

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat-rapatnya semakin menjadi sorotan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus mengingatkan anggotanya agar tetap meminta izin jika tak hadir di rapat-rapat DPR.

“Kami sudah mengecek ke partai dan fraksi juga sudah ingatkan (kepada anggota PDIP), kalau meninggalkan sidang membuat izin tertulis,” kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Kamis (29/7)

Advertisement

Pria berkacamata ini, menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPR sudah ada izinnya maka itu tidak akan menjadi masalah. Asalkan izin itu murni karena ada penugasan baik tugas kedewanan, fraksi ataupun komisi.

Surat izin tersebut, lanjut Tjahjo, sebaiknya ditujukan baik kepada Sekjen DPR, fraksi dan juga komisi.

“Nah dari situ nanti akan kami cek (apakah hadir atau tidak),” ujar dia.

Advertisement

Tetapi anehnya prosedur internal itu tidak FPDIP berlakukan konsekwen. Sebab pada kenyataannya tidak ada sanksi kepada anggota DPR yang melanggarnya.

“Semua sudah sama-sama dewasa. DPR ini kan lembaga politik tidak hanya mengurus absen, karena sudah jelas dalam tatib. Maka itu kami mendukung pengadaan finger print (untuk absensi),” kilah Tjahjo.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif