“Kami sudah mengecek ke partai dan fraksi juga sudah ingatkan (kepada anggota PDIP), kalau meninggalkan sidang membuat izin tertulis,” kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, sebelum rapat paripurna di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Kamis (29/7)
Pria berkacamata ini, menjelaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPR sudah ada izinnya maka itu tidak akan menjadi masalah. Asalkan izin itu murni karena ada penugasan baik tugas kedewanan, fraksi ataupun komisi.
Surat izin tersebut, lanjut Tjahjo, sebaiknya ditujukan baik kepada Sekjen DPR, fraksi dan juga komisi.
“Nah dari situ nanti akan kami cek (apakah hadir atau tidak),” ujar dia.
Tetapi anehnya prosedur internal itu tidak FPDIP berlakukan konsekwen. Sebab pada kenyataannya tidak ada sanksi kepada anggota DPR yang melanggarnya.
“Semua sudah sama-sama dewasa. DPR ini kan lembaga politik tidak hanya mengurus absen, karena sudah jelas dalam tatib. Maka itu kami mendukung pengadaan finger print (untuk absensi),” kilah Tjahjo.
dtc/nad