News
Kamis, 29 Juli 2010 - 15:40 WIB

Menkes enggan komentari fatwa haram operasi ganti kelamin oleh MUI

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih enggan berkomentar seputar fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang donor organ, bank sperma dan operasi ganti kelamin. Menkes masih mempelajari fatwa haram tersebut.

“Itu domain MUI, saya tidak mau komentar,” ujar Menkes usai peluncuran ‘Satu Juta Sekolah dan RS Aman’ di gedung YTKI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/7).

Advertisement

Menurut Menkes, pihaknya juga masih membahas regulasi pelarangan operasi ganti kelamin yang diminta MUI.

Meski demikian, lanjut Menkes, fatwa haram MUI bisa saja tidak berlaku sesuai situasi di lapangan. “Misalnya seperti hermaprodit untuk operasi ganti kelamin, bisa saja dilakukan,” kata Menkes.

Pada Selasa (27/7), MUI mengumumkan sejumlah fatwa haram, antara lain mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan. MUI juga melarang kepada siapa saja untuk membantu melakukan operasi ganti kelamin. Organisasi profesi kedokteran diminta untuk membuat kode etik kedokteran terkait larangan praktik operasi ganti kelamin.

dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Fatwa MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif