Soloraya
Kamis, 29 Juli 2010 - 17:26 WIB

Kasus GLA, Handoko Mulyono terancam pidana 20 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi di Kabupaten Karanganyar, Handoko Mulyono, terancam pidana penjara 20 tahun. Ketua KSU Sejahtera itu dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut terungkap pada sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (29/7). Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, dana untuk realisasi program pembangunan dan pemugaran rumah bersubidi yang dikelola terdakwa dan tersangka lain, Toni Iwan Haryono, senilai Rp 26,9 miliar lebih.

Advertisement

“Bahwa terdakwa sebagai Ketua KSU Sejahtera, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap koordinator tim JPU perkara itu, Istyas Joni SH, dalam dakwaan primernya, kemarin.

JPU memaparkan, dana Rp 26.917.299.360 yang dikelola terdakwa bersama tersangka Toni berasal dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat, dengan perincian subsidi pembangunan rumah 861 unit senilai Rp 10,13 miliar dan subsidi pemugaran 1.097 rumah Rp 9,873 miliar. Sedangkan Rp 6,914 miliar lebih lainnya adalah dana subsidi perumahan tahun 2007 yang belum dimanfaatkan Ketua KSU Sejahtera sebelum Handoko Mulyono, Fransiska Riana Sari.

Dalam praktiknya, sambung anggota tim JPU, Sukarman SH, dari dana bantuan subsidi yang dikelola itu, sebagian besar tak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Dia menyebutkan, dari Rp 26,917 miliar lebih yang dialokasikan Kementrian Negara Perumahan Rakyat dalam dua proyek berbeda itu, hanya sekitar Rp 7.286.800.000 saja yang betul-betul dimanfaatkan untuk realisasi kegiatan.

Advertisement

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujarnya menegaskan.

Sementara dalam dakwaan subsidernya, JPU mengemukakan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Perbuatan itu adalah tindak pidana seperti diatur dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah di UU No 20/2001.

Terkait dakwaan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yuri Warmanto SH, didampingi Hilda Damarin SH, Hastin Dirgantara SH, menyatakan pihaknya akan mengajukan tanggapan atau eksepsi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, RE Setiawan SH, selanjutnya akan dilaksanakan kembali, Kamis (5/9) depan, guna mendengarkan eksepsi tersebut.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif