Solo (Espos)--Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kota Solo sebagai acuan riil unit cost di masing-masing sekolah telah ditetapkan di masing-masing jenjang sekolah.
Berdasarkan hal itu, seluruh sekolah di wilayah Solo dilarang keras menarik pungutan berbentuk apapun untuk kegiatan operasional sekolah mulai tahun ajaran (TA) 2011/2012 mendatang.
Saat ini tinggal menunggu Peraturan Walikota (Perwali) atau Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) dari Walikota Solo Joko Widodo sebagai dasar pelaksanaan BOSP.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo Rakhmat Sutomo ketika dijumpai Espos di sela-sela Uji Publik BOSP di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kamis (29/7).
Rakhmat menjelaskan BOSP dirumuskan oleh tim terdiri atas Disdikpora, DPKS, LSM, MPPS dan difasilitasi oleh USAID diharapkan bisa diberlakukan pada tahun ajaran 2011/2012. BOSP ini, jelasnya, bertujuan untuk menentukan operasional sekolah non personalia agar proses kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai dengan standar nasional.
isw