News
Kamis, 29 Juli 2010 - 17:40 WIB

569 PKL di Salatiga akan direlokasi awal Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Langkah besar akan dilakukan Pemkot Salatiga, yakni merelokasi lebih dari 500 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl Taman Makam Pahlawan ke tiga lokasi yang disediakan awal Agustus besok. Keberhasilan upaya relokasi ini akan menjadi catatan tersendiri bagi Pemkot yang selama ini tak pernah berhasil merelokasi PKL di Jalan tersebut.

Tercatat sebanyak lebih dari 600 PKL yang berjualan di Jl Taman Makam Pahlawan selama bertahun-tahun. Namun hanya 569 PKL saja yang direlokasi lantaran keterbatasan jumlah  los yang disediakan Pemkot di tiga tempat. Di Pasar Blauran 2 akan ditampung sebanyak 226 PKL, di Pasar Ayam 122 PKL dan di Pasar Eks-Toko Hasil 221 PKL.

Advertisement

Pemkot melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM), Kamis (29/7) mulai melakukan pembagian los kepada para PKL yang dipisahkan menurut jenis dagangannya. Pembagian ini dilakukan dengan cara diundi langsung oleh pedagang.

“Cara ini (undi) kami gunakan agar tidak ada kecemburuan, adil, transparan dan memastikan tidak ada titip-titipan,” ungkap Kepala Disperindagkop UMKM, Petrus Resi yang ditemui di kantornya.

Hasil undian yang dilakukan di kantor Disperindagkop UMKM ini, terang Petrus, dapat diterima oleh mayoritas pedagang. Rencananya, relokasi dilakukan pada Selasa (2/8) besok. Akan ada acara seremonial mengawali tahapan relokasi PKL tersebut dengan mengundang jajaran Muspida dan pejabat teras Pemkot Salatiga. Status los yang ditempati para PKL itu adalah sewa.

Advertisement

Diakui Petrus merelokasi PKL di Jl Taman  Makam Pahlawan bukan pekerjaan mudah. Belasan bahkan puluhan tahun sudah pedagang menempati wilayah yang seharusnya steril dari PKL. Jika upaya ini sukses, maka akan menjadi preseden yang baik dalam usaha penaataan wajah kota Salatiga.

“Yang direlokasi adalah PKL resmi yang memiliki surat tanda daftar usaha(STDU). Sementara bagi PKL lain yang belum mendapat jatah dan yang tidak mendapat STDU akan segera kami cari solusinya,” ungkap Petrus.

kha

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif