News
Rabu, 28 Juli 2010 - 10:21 WIB

Pesta ganja, empat PNS diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sumut–Empat orang PNS bersama empat rekannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara diciduk Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal karena diduga melakukan pesta ganja.

Para tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Kelurahan Pidoli, Kota Panyabungan, Selasa dini hari (27/7), setelah sebelumnya diintai Satuan Narkoba Polres Madina.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal IPTU Banjarnaor yang memimpin operasi, Rabu (28/7), menjelaskan keberhasil timnya menangkap para pengguna ganja ini karena diantara pelaku adalah target operasi sejak dua bulan lalu.

Awalnya beberapa tersangka menjadi target operasi karena kerap melakukan pesta narkoba jenis sabu, namun saat ditangkap para tersangka ternyata sedang menggunakan ganja.  Mereka tetap ditangkap polisi dengan barang bukti sejumlah puntung lintingan ganja.

“Kita sudah lama mencurigai kelompok warga ini karena berdasarkan laporan warga mereka sering pesta narkoba dan ternyata saat kita sergap ternyata mereka sedang memakai ganja,” tuturnya.

Advertisement

Ironisnya diantara delapan tersangka yang diduga mengkomsumsi narkoba ini, empat diantaranya adalah oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yaitu H Daulay, 27, D Siregar, 27, ES, 36 dan DA, 26, sementara empat rekannya lainnya yang bukan PNS yaitu adalah S.Batubara, 34, AA, 23, H Batubara, 28 dan FW, 28.

Hingga saat ini tim penyidik Satuan Narkoba masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, termasuk pendalaman kasus narkoba jenis sabu yang dicurigai sering dilakukan beberapa orang dari tersangka yang ditangkap tersebut.

Untuk sementara para tersangka masih ditetapkan sebagai terperiksa meski sebagian besar dari mereka sudah mengakui sedang mengkomsumsi ganja. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif