Sragen (Espos)–Kepala Desa (Kades) Genengduwur, Gemolong, Sragen, Didik Purnomo alias Mogol, 38, menjadi tersangka kasus dugaan proyek pembangunan pasar hewan dan jalan tembus ke tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 40 juta.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kades Genengduwur terlibat kasus dugaan penggelapan mobil.
Kasus proyek yang diduga fiktif diungkap aparat berdasarkan laporan korban Sukardi, 44, warga Nglundo RT 2/RW II, Sukomoro, Nganjuk, Jatim beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut bermula saat Sukardi dimintai kerja sama untuk pembangunan pasar hewan dan jalan tembus ke TPA Gemolong. Dari pembicaraan awal, korban dimintai dana senilai Rp 20 juta.
Namun setelah berjalan beberapa waktu sejak November 2009, tersangka kembali meminta tambahan dana Rp 10 juta dua kali, sehingga total dana yang dikeluarkan korban sebanyak Rp 40 juta.
trh