Sukoharjo (Espos)–Jajaran SKPD dan Camat se-Sukoharjo menjadi sasaran penyuluhan Peraturan Daerah (Perda) Sukoharjo tentang pemberdayaan penyandang cacat dan pengendalian lingkungan hidup, Selasa-Rabu (27-28/7) bertempat di gedung KPPT.
Kabag Humas Sukoharjo, Uyun Hermawati mengatakan, selama ini Pemkab Sukoharjo telah berupaya menindaklanjuti UU No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dan PP No 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial dengan menetapkan regulasi aturan yang ditunjukkan untuk penyandang cacat melalui Perda No 6 tahun 2009 tentang pemberdayaan penyandang cacat. Tujuannya, agar dapat mewujudkan pengakuan, penghormatan, hak dan kewajiban penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan.
“Dengan sosialisasi Perda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian sosial kepada para penyandang cacat sesuai kapasitas masing-masing,” katanya kepada wartawan, Selasa (28/7). Dia menambahkan, selain Perda tentang penyandang cacat, Perda lain yang telah ditetapkan yakni Perda No 9 tahun 2009 tentang pengendalian lingkungan hidup juga turut disosialisasikan agar dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk peduli dan menjaga kelestarian lingkungan.
ufi