News
Rabu, 28 Juli 2010 - 10:33 WIB

Donor organ hidup diharamkan, penderita gagal ginjal terancam

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ dari pendonor yang masih hidup bisa mengancam kelangsungan hidup penderita gagal ginjal yang kebanyakan mendapat donor dari manusia hidup.

MUI dalam jumpa pers Selasa malam (27/7) hanya membolehkan pengambilan organ setelah si pendonor dinyatakan meninggal. Penerima donor pun menurut MUI baru bisa dilakukan jika pasien berada dalam keadaan kritis.

Advertisement

Sementara kondisi yang terjadi di dunia medis saat ini kebutuhan akan donor ginjal terus meningkat. Antrean untuk menerima donor ginjal sangat panjang yang saking lamanya menunggu donor ginjal banyak pasien yang tidak terselamatkan.

Akhirnya keluarga pasien atau pendonor ginjal saat ini banyak dari pendonor yang masih hidup yang bersedia memberikan donor ginjal dengan berbagai alasan.

Seperti diketahui, manusia memiliki dua buah ginjal sehingga jika hanya satu ginjal yang didonorkan, maka ia masih memiliki satu ginjal yang masih bisa bekerja.

Advertisement

Ilmuwan juga sudah membuktikan donor organ ginjal dari orang yang masih hidup dan sehat tidak memberikan efek yang signifikan dalam mempercepat kematian si pedonor ginjal atau hati. Asalkan pedonor tersebut memperhatikan kesehatannya dan menjalani pola hidup sehat.

“Saya tidak setuju jika semua donor organ dari manusia hidup diharamkan, karena tujuan dari donor organ ini adalah untuk menolong orang lain,” ujar dr Kartono Mohammad, saat dihubungi, Rabu (28/7).

dr Kartono bercerita dulu saat Kyai Ali Yafie menjabat sebagai ketua MUI, beliau setuju dengan donor organ dari manusia hidup dengan beberapa catatan.

Advertisement

Tapi lanjut dr Kartono, kalau memang sekarang diharamkan, maka penderita gagal ginjal yang miskin akan terancam meninggal, sementara penderita gagal ginjal yang kaya bisa melakukan transplantasi ginjal di luar negeri.

“Jadi bagi orang yang memang memerlukan transplantasi organ baik karena gagal ginjal atau gagal hati, terpaksa harus dilakukan di luar negeri karena disini tidak bisa,” ungkap dokter yang pernah menjabat sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

dr Kartono menilai donor organ yang legal sebenarnya bisa saja dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. Namun dia mengaku tidak dalam kapasitas untuk setuju keputusan MUI tersebut.

“Apakah perlu dilakukan kajian lagi atau tidak, saya tidak mau komentar karena saya hanya bisa bicara dari sisi kemanusiaan,” katanya.

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Donor Oran Hidup MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif