Entertainment
Rabu, 28 Juli 2010 - 08:07 WIB

Bos infotainment sambut baik fatwa MUI soal berita gosip haram

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Bos infotainment, Ilham Bintang, menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan berita gosip, begitu juga aktivitas menontonnya. Ia mengatakan, fatwa itu tidak hanya berlaku untuk infotainment saja, tetapi untuk semua media secara umum.

“Artinya bersifat umum untuk seluruh media. Fatwa itu sejalan dengan prinsip organisasi PWI yang sejak lama saya utarakan,” kata Ilham Bintang, yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kepada detikcom, Rabu (28/7).

Advertisement

“Bagi PWI hanya media pers dan infotainment yang tunduk pada UU Pers serta peraturan perundangan yang berlaku serta Kode Etik Jurnalistik, yang diakui sebagai karya jurnalistik,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, MUI menfatwa haram berita yang menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan terkait pribadi seseorang. Menonton, membaca, atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, hukumnya haram.

Ilham menambahkan, sejak tiga minggu terakhir ini, ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah televisi dan rumah produksi agar mereka menaati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Advertisement

“Sejauh komitmen, mereka telah menyanggupi akan menaati UU Pers dan KEJ. Bahkan ada satu program di sebuah stasiun televisi berjudul ‘Gosip’ dijanjikan akan diganti mulai 1 Agustus ini,” kata dia.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Haram Infotainment
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif