News
Rabu, 28 Juli 2010 - 14:39 WIB

Bermimpi buruk, suami tebas leher isteri

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Blitar–Misdi ,55, ini bisa disebut raja tega. Leher istrinya ditebas dengan kapak. Warga Blitar yang juga sakit jiwa itu kalap gara-gara mimpi isterinya melakukan selingkuh.

Peristiwa tragis itu terjadi Rabu (28/7) pagi dan jenasah isterinya Sujiah ,50, ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh tetangga korban. Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah ketua RT setempat bernama Lasdi ,45, datang ke rumah korban hendak memberikan jatah kupon pengembilan beras miskin (Raskin).

Advertisement

Lasdi bercerita awalnya dia melihat tubuh korban tergeletak bersimbah darah di ruangan rumahnya. Namun karena tidak berani akhirnya dia memutuskan untuk mengajak beberapa tetangga untuk melihatnya.

“Setelah kami mendekat kami melihat korban sudah tidak bernyawa lagi kemungkinan akibat pancungan kapak yang tepat di leher,” kata Lasdi kepada wartawan di lokasi kejadian.

Advertisement

“Setelah kami mendekat kami melihat korban sudah tidak bernyawa lagi kemungkinan akibat pancungan kapak yang tepat di leher,” kata Lasdi kepada wartawan di lokasi kejadian.

Sementara kondisi rumah sehari-harinya hanya ditempati oleh Sujiah dan suaminya. Sedangkan anak-anak mereka tinggal di luar kota. Lasdi mengaku selama ini pelaku mengalami kelainan jiwa selama bertahun-tahun. Sehingga kadang-kadang kondisi psikologis Misdi kadang waras, kadang gila secara tiba-tiba.

“Ya seperti itu kadang gilanya kambuh kadang sembuh wong dia menderita penyakit gila tahunan,” urainya.

Advertisement

Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Eddy Herwiyanto mengaku berdasarkan keterangan warga sekitar pelaku mengalami gangguan jiwa dan polisi tetap menahan pelaku di Mapolres Blitar untuk penyelidikan dan tes psikologi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan tersangka.

“Kami masih lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kejadian ini,” terangnya.

Dalam pengakuannya, pelaku membunuh lantaran mendapatkan bisikan jika isterinya telah berselingkuh dengan seseorang. Bisikan itu didapatkan dalam sebuah mimpi yang dialaminya. Untuk itu saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka.

Advertisement

“Kondisi psikologisnya tak menentu, sehingga saat memberi keteranganpun sering ngelantur,” jelasnya.

Jika memang nantinya tersangka saat membunuh dalam kondisi normal, maka tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif