News
Selasa, 27 Juli 2010 - 19:28 WIB

UU Tenaga Kerja RI dituding paling buruk di dunia

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003 mengenai tenaga kerja di Indonesia merupakan salah satu UU yang terburuk di dunia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Investasi Chris Kanter berpendapat, esensi dari UU tenaga kerja saat ini masih mengakomodir perlindungan pada orang yang sudah bekerja saja. Namun belum menyentuh aspek pada orang yang belum bekerja.

Advertisement

“UU tenaga kerja No 13 paling jelek di dunia, hanya protek bagi yang sudah bekerja. Tak mengandung komponen agar yang bekerja tambah banyak,” katanya disela-sela diskusi di Senayan, Jakarta, Selasa (27/7).

Hal ini kata dia, sangat erat dengan iklim inveatasi di Tanah Air. Ia mencontohkan beberapa waktu lalu ada perusahaan asing yang akan mem-PHK 5000 karyawannya dalam rangka efisiensi.

Namun karena UU yang terlalu memprotek pekerja maka perusahaan tersebut tak bisa mem-PHK karyawannya karena berbagai macam proteksi, yang berakibat pada hengkangnya perusahaan tersebut ke Malaysia. Ironisnya setelah itu hal ini berkonsekuensi pada seluruh 25.000 karyawan yang ada harus ter-PHK.

Advertisement

“Yang tadinya hanya 5.000 orang, kenyataannya sampai 25.000 orang,” kata Chris.

Padahal, kata dia, jika UU itu tak terlalu memproteksi, maka paling tidak perusahaan asing tersebut bisa bertahan di Indonesia dan tak perlu hengkang. Saat ini perusahaan tersebut di Malaysia sudah mampu mempekerjakan 95.000 orang.

“Itu hanya salah satu contoh, belum lagi kalau kita hitung terkait rencana investasi yang batal, itu yang tak pernah direkam, ada potential loss,” jelasnya.

Advertisement

Padahal kata dia, sudah banyak keinginan untuk merevisi UU tersebut, termasuk dari usulan Kadin. Namun sampai detik ini belum direspon pemerintah.

“Padahal sudah ada kajian 5 universitas, tapi sudah dianggap sebagai barang panas,” ucapnya.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Tenaga Kerja UU
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif