Soloraya
Selasa, 27 Juli 2010 - 17:30 WIB

Tower di Candi Cetho bertentangan dengan UU

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Pendirian bereberapa tower di lingkungan situs cagar budaya, Candi Cetho dinilai menyalahi aturan. Salah satu tower yang paling dekat dari situs candi disebut-sebut milik Polda Jateng.

Penyebutan nama Polda Jateng itu diungkapkan oleh petugas keamanan situs cagar budaya dari Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng setelah membaca tulisan yang tertempel di badan tower. Menindaklanjuti hal itu, BP3 Jateng mengaku telah meminta informasi tentang kejelasan kepemilikan tower itu dengan mengirim surat ke Polda Jateng.

Advertisement

Hal itu dikatakan oleh Kasub Keamanan BP3 Jateng, Deny Wahyu Hidayat saat dihubungi Espos, Selasa (27/7). Dia mengatakan pendirian tower itu bertentangan dengan Undang-undang (UU) No 5/1992 tentang perlindungan cagar budaya.

“Dalam UU itu disebutkan beberapa ketentuan pendirian bangunan permanen, di antaranya soal ketinggian, warna, radius dan lainnya,” jelasnya.

Pantauan Espos di sekitar situs, menyatakan, tower yang dimaksud itu didirikan tidak lebih dari 10 meter dari gapura candi dan berjarak sekitar lima meter dari bagian depan lingkungan cagar budaya itu.

Advertisement

Deny mengatakan pihaknya tak ingin gegabah untuk menyatakan status kepemilikan tower itu. Untuk itu, dia mengaku telah melayangkan surat ke Polda Jateng sekitar dua pekan yang lalu. Namun sampai berita ini dilangsir, respon dari Polda Jateng belum juga diterima Deny

“Surat itu intinya permohonan informasi tentang status kepemilikan. Selain itu kami juga sudah menanyakan status perizinan pendirian tower itu ke Desa Gumeng (Candi Cetho masuk ke dalam wil;ayah administrasi Desa Gumeng-red), namun perangkat Desa tidak mengetahui kejelasan proyek itu,” jelasnya.

m85

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif