News
Selasa, 27 Juli 2010 - 14:37 WIB

Roesmini juga divonis bebas

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sama seperti Soetarti, janda pahlawan, Roesmini, juga divonis bebas. Sekali lagi, pengunjung sidang bersorak-sorai dan bertepuk tangan.

Ketua Majelis Hakim Jumadi mengatakan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. Rosmini pun dinyatakan lepas dari tuntutan hukum alias bebas.

Advertisement

“Menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima kedua terdakwa dinyatakan lepas dari tuntuntan hukum,” kata Jumadi di PN Jakarta Timur, Jalan Jenderal A Yani, Selasa (27/7).

Pengunjung pun langsung bertepuk tangan dan berdiri. Roesmini sendiri tampak tenang duduk di kursi terdakwa sambil menggenggam jemarinya.

Hakim beralasan, secara kausalitas, tuntutan yang diajukan JPU masih digantungkan dengan putusan oleh PTUN. Penuntutan secara pidana untuk kasus ini harus dinyatakan prematur. “Menimbang itu, maka penuntutan tidak dapat diterima,” katanya.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Janda Pahlawan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif