News
Selasa, 27 Juli 2010 - 13:13 WIB

Polisi serahkan tersangka Anand Krishna ke Kejati

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidik Kepolisian Daerah Metro (Polda) Jakarta Raya menyerahkan Anand Krishna, tersangka dugaan pelecehan seksual, kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Kita serahkan tadi pagi kepada Kejati,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Murnila saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (27/7).

Advertisement

Murnila mengatakan, penyerahan Anand Krishna kepada kejaksaan merupakan pelimpahan kedua.
Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa kertas cetak berisi percakapan tersangka dengan korban melalui jejaring sosial, gelang pemberian Anand, dan buku tentang Anand.

Sebelumnya, mantan pengikut Anand Krishna, Tara Pradipta Laksmi dan pengikut lainnya melaporkan ahli spiritual itu kepada Polda Metro Jaya, terkait dugaan melanggar Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan.

Kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan Anand Krishna sudah lengkap (P-21) tertanggal 16 Juli 2010, sehingga penyidik melimpahkan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut umum.

Advertisement


ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif