News
Selasa, 27 Juli 2010 - 19:18 WIB

MUI: Berita gosip haram

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang infotainment. Tayangan infotainment diharamkan karena dianggap menyebarkan aib orang lain.

“Menceritakan aib, kejelekan, gosip, terkait pribadi orang lain hukumnya haram,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27/7).

Advertisement

Upaya membuat berita, mengorek, membeberkan aib, kejelekan, gosip dan lain-lain hukumnya juga haram. Sedangkan menayangkan dan menyiarkan berita tentang aib terkait pribadi kepada orang lain hukumnya juga haram.

“Menonton, membaca, atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, hukumnya haram. Mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib, kejelekann orang lain, gosip, hukumnya haram,” imbuh Niam.

Sementara menayangkan, menyiarkan, menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib diperbolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i.

Advertisement

“Seperti kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum,” bebernya.

MUI merekomendasikan agar perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

“KPI harus membuat regulasi tayangan infotainment agar masyarakat memperoleh tayangan bermutu. LSF juga harus mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment,” tutupnya.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Infotainment MUI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif