News
Selasa, 27 Juli 2010 - 13:00 WIB

MK gelar sidang panel PHPU Pilkada Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bengkulu–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu di Jakarta, Selasa (27/7), mulai pukul 16.00 WIB.

Ketua tim advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rosihan Arsyad-Rudi Irawan, MS Ardiansyah mengatakan, sidang perdana itu akan membacakan permohonan pemohon terhadap termohon yaitu KPU Provinsi Bengkulu.

Advertisement

“Hari ini akan dimulai sidang pembacaan permohonan pemohon yaitu empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terhadap termohon yaitu KPU yang disebut sidang panel,” katanya saat dihubungi lewat telepon selular.

Ia mengatakan, tim advokasi pasangan yang diusung 10 partai politik antara lain PDIP, PPP, PKB dan Hanura itu memohon agar pleno penghitungan perolehan suara pilkada Bengkulu dibatalkan karena pelaksaan pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Advertisement

Ia mengatakan, tim advokasi pasangan yang diusung 10 partai politik antara lain PDIP, PPP, PKB dan Hanura itu memohon agar pleno penghitungan perolehan suara pilkada Bengkulu dibatalkan karena pelaksaan pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Pada pasal 325, kata dia, pilkada serentak bisa dilakukan jika selisih masa jabatan kepala 90 hari tapi selisih antara jabatan gubernur dan enam bupati menyisakan 108 hari sehingga menyalahi Undang-undang tersebut.

“Kami memohon agar pleno dibatalkan dan dilakukan pilkada ulang yang sesuai dengan aturan hukum yang benar karena proses pilkada baru dimulai setelah DPRD menerbitkan surat berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada 29 Juni 2010,” jelasnyna.

Advertisement

Ardiansyah mengatakan, tahapan pilkada yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan itu sudah diprotes sejak awal namun tidak ditanggapi oleh KPU.

“Sebelum pilkada dilaksanakan kami sudah memprotes tahapan yang tidak sesuai aturan ini karena dampaknya adalah dasar hukum pilkada yang tidak jelas sehingga hasilnya juga otomatis tidak sah secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman mengatakan Pilkada Bengkulu jelas cacat hukum karena melanggar Undang-undang.

Advertisement

“Komisi I juga dari awal sudah menentang pelaksanaan pilkada bahkan kami menolak memfasilitasi paripurna penyampaian visi dan misi pasangan calon kepala daerah,”katanya.

Politisi dari Gerindra itu mengatakan, DPRD sudah menerbitkan surat tentang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa bakti 2005-2010 kepada KPU pada 29 Juni 2010.
Artinya, kata dia, tahapan pilkada akan dilaksanakan KPU setelah surat itu terbit, sementara KPU Bengkulu menjadwalkan pemungutan suara pada 3 Juli 2010.

“Kami akan menunggu hasil putusan MK karena DPRD juga belum memutuskan apakah akan merekomendasikan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke Mendagri,” katanya.

Advertisement

Pilkada Bengkulu diikuti lima pasangan calon sesuai dengan nomor urut yaitu Agusrin Najamudin-Junaidi Hamzah, Imron Rosyadi-Rosian Yuditrivianto, Sudirman Ail-Dani Hamdani, Sudoto-Ibrahim Saragih dan Rosihan Arsyad-Rudi Irawan.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif