News
Selasa, 27 Juli 2010 - 17:56 WIB

Kasus buku ajar, permohonan praperadilan MAKI cacat formal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Perwakilan termohon dari Poltabes Solo menuding permohonan praperadilan yang dialamatkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam proyek buku ajar tahun 2003 di Solo cacat formal. Pasalnya, pemohon praperadilan dianggap tidak memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengajukan praperadilan itu sendiri.

Demikian disampaikan tim perwakilan termohon dari Poltabes di hadapan hakim Rokhim di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/7). Bertindak sebagai tim perwakilan termohon, yakni AKBP Daup Wismawati, AKBP Kartuti Sulistinah, AKBP Christina Widati, AKBP Suharti, Sri Yuliati. Di sisi lain, hari pula pemohon praperadilan yang juga sebagai Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Advertisement

“Hal itu sebagaimana dasar Pasal 77 dan 80 KUHP. Di samping itu, pihak pemohon sama sekali tidak bertindak sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus yang dimaksud, yakni proyek buku ajar,” terang mereka di hadapan hakim di PN Solo.

Lebih lanjut mereka menerangkan, dalam permohonan praperadilan tidak disebutkan secara jelas, lantaran termohon tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dikirimkan ke JPU. Untuk itu, mereka meminta kepada hakim dapat menerima dalil-dalil termohon pada eksepsi, menolak permohonan pemohon, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, sidang gugatan praperadilan Poltabes Solo didengungkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus buku ajar di Kota Solo tahun 2003. Hal itu didasari bahwa pencairan dana talangan (cash bon) senilai Rp 1,2 miliar dalam program pengadaan buku ajar tahun 2003 dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Advertisement

Oleh karena, dalam Keppres nomor 18 tahun 2000 telah diatur pembiayaan sebuah proyek harus berdasarkan alokasi anggaran daerah yang ditentukan dan dibayar melalui termin. Pada kenyataannya, justru dana talangan itu tidak digunakan semestinya dan dinilai sebagai upaya pembobolan uang negara.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif