Jakarta–Seratusan pendukung 2 janda pahlawan, Roesmini ,80, dan Soetarti ,79, bersorak gembira saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas untuk Soetarti atas kasus penggunaan rumah dinas Pegadaian.
“Horeee…Horeee,” teriak pendukung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan A Yani nomor 1, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/7).
Pendukung juga menyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan meneriakkan yel-yel “Merdeka…merdeka.”
Suasana sidang pembacaan vonis menjadi gaduh. Ketua majelis hakim dengan terdakwa Soetarti, Thamrin Tarigan, lalu turun tangan.
“Pengunjung dan wartawan tertib. Mau lanjut tidak sidangnya. Ini harus tertib. tolong petugas keamanan, yang duduk di depan hanya terdakwa, pengunjung di belakang,” kata Thamrin.
Pengunjung sidang dari Pemuda Panca Marga, Laskar Merah Putih, dan Relawan Dibo Peace maupun masyarakat sipil ini kemudian mulai tenang.
Hakim selanjutnya memanggil terdakwa Roesmini untuk mendengarkan pembacaan vonis. Pendukung masih memadati ruang sidang dan terus memantau jalannya persidangan.
dtc/ tiw