Jakarta–Tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesoedibjo kembali diperiksa untuk kali ketiga oleh Pidsus Kejaksaan Agung. Hartono membawa bukti yang menerangkan dia tidak ada dalam susunan organisasi PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
“Nama Hartono tidak ada dalam anggaran dasar PT SRD,” ujar kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Selasa (27/7).
Menurut Hotman, pemilik PT SRD sesungguhnya adalah manajer investasi. Hotman mengklaim dia memiliki data-data soal kepemilikan PT SRD.
Hotman juga mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebabnya di putusan pengadilan, tidak pernah disebut nama Hartono sebagai pelaku.
“Dari segi teori hukumnya, jaksa tidak boleh menambah tersangka di luar yang sudah diputus pengadilan,” tegasnya.
dtc/ tiw