News
Selasa, 27 Juli 2010 - 18:55 WIB

DPD & DPR sepakat gelar rapat bersama 16 Agustus mendatang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Akhirnya DPD bisa duduk bersama dengan DPR untuk mendengarkan pidato Kenegaraan Presiden SBY pada 16 Agustus mendatang. Setelah sempat menolak, akhirnya DPR memenuhi permintaan DPD untuk rapat bersama.

“Kemarin kita sudah sudah bicara antara DPR dan DPD, prinsipnya sidang bersama tetap dilaksanakan pada 16 Agustus menyangkut Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka menyambut 17 Agustus,” tutur Ketua DPR, Marzuki Alie.

Advertisement

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan usai menghadiri Rapat Pimpinan dan Ketua Fraksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/7).

“Setelah sidang itu selesai kemudian ditutup dan dibuka lagi oleh DPR dalam rangka pidato Presiden soal RUU APBN dan nota keuangan, dan dihadiri pula oleh anggota DPD,” imbuhnya.

Dengan demikian, DPD akan turut menjadi undangan dalam pidato kenegaraan Presiden mendatang. DPD juga hanya bisa menerima apapun masukan dan pertimbangan dari DPR.

Advertisement

“Karena APBN itu domainnya DPR, DPD hanya menerima apa yang menjadi masukan dan pertimbangan DPR. Dengan mekanisme Presiden menyerahkan ke DPR kemudian DPR akan menyerahkan ke DPD,” terang mantan Sekjen PD ini.

Dengan adanya rapat bersama ini, berarti rapat DPD yang tadinya akan diselenggarakan pada 23 Agustus akan ditiadakan. “Jadi Presiden hanya datang sekali ke DPR dengan dua sesi persidangan,” terangnya.

Marzuki juga menjelaskan, DPR telah menyampaikan keputusan tersebut kepada masing-masing fraksi. Setiap fraksi pun menerima dan akan menyiapkan tata tertib (tatib) persiapan untuk rapat bersama.

Advertisement

“Dan akan dibicarakan dengan tim dari DPD pada tanggal 30 Juli nanti. Sekaligus disahkan dalam rapat paripurna sebagai penutupan masa sidang periode ini,” tutupnya.

Sebelumnya, DPR menolak permintaan DPD untuk bersidang bersama setiap tanggal 16 Agustus. Menurut Marzuki, DPD memang tidak bisa mendengarkan pemaparan RAPBN yang akan disampaikan presiden ke DPR, karena hal itu melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar tata tertib DPR.

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif