Soloraya
Selasa, 27 Juli 2010 - 16:43 WIB

7 terdakwa kasus ubi sambung bingung dengan dakwaan jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ubi sambung di Dinas Pertanian mengaku belum mengerti dan masih bingung atas dakwaan yang ditujukan kepada mereka. Terdakwa juga menegaskan, sampai sekarang belum menerima SK resmi sebagai panitia pemeriksa barang sehingga belum bisa disebut sebagai panitia.

Bahkan soal dugaan merugikan negara senilai Rp 421.622.280 yang didakwakan oleh jaksa, dinilai oleh terdakwa belum dirinci, seberapa besar peran atau keterlibatan masing-masing. Apalagi selama proyek berlangsung, terdakwa hanya melakukan pemeriksaan sekali di kebun bibit di Pondok, Ngadirojo.

Advertisement

Pernyataan pembelaan tujuh terdakwa itu dibacakan oleh Marjuki mewakili rekannya dalam persidangan di ruang sidang, Kantor PN Wonogiri, Selasa (27/7). “Sampai sekarang terus terang saja, kami tidak mengerti, merasa bingung dan tidak mampu mencerna atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap prbuatan kami yang didakwakan, sehingga kami didakwa telah melakukan tindak pidana,” ujar Marjuki dihadapan majelis hakim terdiri dari Andi Risa Jaya didampingi R Agung Aribowo dan Nyoman Suharta.

Hadir juga jaksa Dian Fritz Nalle, Sri Murni dan Harinto serta penasehat hukum terdakwa, Nico. Ditegaskan oleh Marjuki, para terdakwa tidak punya niat melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain.

“Hal in bisa dilihat apakah ada di antara panitia pemeriksa barang selama kurun waktu Agustus 2008 hingga sekarang mengalami perubahan status ekonomi mencolok. Kalau didakwa memperkaya orang lain, kami tidak tahu siapa yang kami bantu menjadi kaya. Kami percaya, pada proses penyidikan jaksa mengetahui sebenarnya siapa yang diuntungkan dengan adanya proyek ini.”

Advertisement

Lebih lanjut Marjuki dalam pembelaan menyebutkan, hingga sekarang SK sebagai panitia pemeriksa barang belum diterima. “Pernah menerima fotokopi SK sekitar Februari 2009, tapi sampai sekarang belum menerima SK asli.”

Menanggapi pembelaan terdakwa, jaksa Fritz menanggapinya secara lesan. Dikatakan oleh Fritz para terdakwa sudah menandatangani dakwaan sehingga dianggap sudah mengerti karena orang berpendidikan. Sedangkan jaksa Sri Murni, saat membacakan pembelaan atas eksepsi dari penasehat hukum meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi dan menyatakan dakwaan sudah cermat dan cukup jelas.

Hakim Ketua, Andi Risa menyatakan keputusan sela akan dibacakan 3 Agustus mendatang. Diberitakan, ketujuh terdakwa didakwa primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

Advertisement

Juga dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. Karena mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 421.622.280.

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif