News
Senin, 26 Juli 2010 - 10:50 WIB

UU Grasi disahkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR dan pemerintah mengesahkan UU Grasi yang baru sebagai revisi dari UU No 22/2002 tentang Grasi dalam sidang paripurna DPR, Senin (26/7). Sejumlah perubahan termuat di UU baru  yang kurang bergaung pembahasannya itu.

Partama, Mahkamah Agung (MA) sebagai pemberi pertimbangan grasi kepada Presiden diberi waktu yang lebih singkat. “Dulu MA diberi waktu 3 bulan untuk pertimbangan. Tapi dalam UU yang baru MA diberi waktu 30 hari, lebih dari itu otomatis Presiden harus memberikan grasi tanpa menunggu pertimbangan MA,” ujar Wakil Ketua  Komisi III DPR-RI Tjatur Sapto Edy saat dihubungi, Senin.

Advertisement

Selain batas waktu pertimbangan MA yang dipercepat, peran Menteri Hukum dan HAM dalam pengajuan grasi pun diperluas. Menkum bisa mendorong orang untuk mengajukan grasi.

“Pemerintah bisa jemput bola untuk menyarankan orang untuk mengajukan grasi. Sedangkan selama ini pemerintah pasif,” terang politisi PAN ini.

Pemberian grasi yang selama ini menjadi urusan Setneg, dalam UU yang baru, diambil alih oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Advertisement

“Selama ini yang mengurusi dan mengaudit grasi adalah Setneg dan Menkum tidak tahu apa-apa. Tapi sekarang semua diambil Menkum HAM,” terangnya.

Proses pengajuan grasi hanya bisa diajukan selama satu kali dan diajukan paling lambat setahun setelah yang bersangkutan memperoleh putusan hukum tetap.

“Selama ini grasi bisa diajukan berkali-kali, tapi dalam UU yang baru kita batasi sekali dan pengajuannya maksimal setahun setelah diperoleh keputusan hukum yang tetap,” tutupnya.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : UU Grasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif