Soloraya
Senin, 26 Juli 2010 - 21:55 WIB

Tunjangan guru capai Rp 72, 158 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Tunjangan guru sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru PNS Daerah non-sertifikasi di Kabupaten Karanganyar mencapai senilai Rp 72,158 miliar.

Angka itu menyedot hingga 54,7% total pendapatan dan pembiayaan dalam APBD Perubahan 2010.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, kepada wartawan menjelaskan anggaran yang disediakan untuk pembayaran tunjangan guru sertifikasi melalui APBD Perubahan 2010 direncanakan senilai Rp 57,217 miliar. Sedangkan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS non-sertifikasi, nominalnya diperkirakan tidak akan kurang dari Rp 14,941 miliar.

“Tunjangan guru sertifikasi itu dialokasikan untuk pembayaran selama tiga tahun antara tahun 2007 sampai tahun 2009. Tetapi jumlah guru yang mendapatkan berapa saya tak tahu persis,” ungkapnya seusai Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun 2010 di DPRD Karanganyar, Senin (26/7) siang.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Tunjangan Guru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif