Soloraya
Senin, 26 Juli 2010 - 17:03 WIB

Sidang kasus penyelundupan SS 1,2 kg di Bandara, satu saksi berhalangan hadir

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)--Sidang kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kg di Bandara Adisoemarmo Solo dengan terdakwa Ramadhan bin Rusli, 27, Senin (26/7), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Dalam persidangan itu seharusnya menghadirkan tiga orang saksi, namun satu saksi dari Bea Cukai Surakarta berhalangan hadir karena sakit.

Advertisement

Di persidangan dengan ketua majelis hakim I Wayan Kawisada SH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan istri terdakwa Anna Mantovani, 27.

Dalam keterangannya, Anna mengakui jika tas koper yang menjadi barang bukti itu merupakan milik suaminya. Selain itu beberapa barang seperti popok bayi, coklat, dan beberapa perlengkapan bayi itu merupakan barang yang dimintanya untuk dibelikan di Malaysia oleh suaminya.

“Tetapi saya tidak tahu kalau ternyata dalam botol bedak itu berisi sabu-sabu (SS),” ujar dia.

Advertisement

Terdakwa sempat tidak mengakui kepemilikan tas itu. Namun, setelah istrinya mengakui adanya barang yang ada di dalam koper tersebut, akhirnya, terdakwa mengakuinya.

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bandara Shabu-shabu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif