News
Senin, 26 Juli 2010 - 09:11 WIB

Serikat pekerja PLN akan laporkan Dahlan Iskan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Serikat Pekerja PT PLN (Persero) berencana melaporkan Direktur Utama perusahaan tersebut, Dahlan Iskan, kepada Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dengan dugaan upaya menghilangkan organisasi karyawan,

“Dahlan Iskan dan jajaran direksi PT PLN ditenggarai melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja (SP) PLN,” kata Pengacara SP-PLN, Maruli Tua Rajagukguk melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (25/7).

Advertisement

Maruli menyebutkan, direktur utama (Dirut) dan jajaran direksi PT PLN diduga telah melakukan tindakan konkret untuk menghilangkan serikat karyawan dengan cara menjalankan kebijakan mutasi terhadap pengurus SP-PLN dan mengedarkan surat peringatan kepada pengurus serikat pekerja karena menjalankan kegiatan serikat.

Selain itu, jajaran direksi PT PLN juga terindikasi membentuk Serikat Pekerja tandingan, serta mengkampanyekan dan memberikan ucapan selamat terhadap pelantikan Ketua SP-PLN tandingan berinisial RS melalui media cetak terkemuka.

Maruli mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Dahlan Iskan beserta jajaran direksi PT PLN dengan tuduhan Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Advertisement

“Ancaman pidananya penjara lima tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu.

Maruli menyatakan, SP-PLN menunjuk LBH Jakarta sebagai pendamping hukum untuk mengadukan para petinggi PT PLN itu.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif