News
Senin, 26 Juli 2010 - 10:30 WIB

Poltabes Yogyakarta bentuk tim buru tahanan kabur

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Poltabes Yogyakarta membentuk tim gabungan dengan petugas Rumah Tananan Negara Kota Yogyakarta untuk memburu Agus Setiyawan alias Ferdi, 38, terdakwa pelaku pembunuhan yang melarikan diri dari tahanan Minggu (25/7).

“Kami langsung koordinasi dengan instansi terkait baik itu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Yogyakarta maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta untuk menangkap kembali terdakwa,” kata Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Saiful Anwar di Yogyakarta, Senin (26/7).

Advertisement

Agus Setiyawan terdakwa pelaku pembunuhan sadis terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ana Zumaida, 21, di rumah kos putri Kampung Sapen GK I/437 Rt 25 Rw 08 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Selasa (23/2) diketahui melarikan diri dari Rutan Yogyakarta, Minggu (25/7) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian baik di Sukabumi maupun Bandung, Jawa Barat untuk mengantisipasi kemungkinan terdakwa melarikan diri di kota asalnya tersebut,” katanya.

Terdakwa yang diduga memiliki kelainan orientasi seks ini melarikan diri dari Rutan Yogyakarta menggunakan kain gordin di ruang poliklinik Rutan Kota Yogyakarta dan kemudian melompat pagar pengaman rutan.

Advertisement

Terdakwa asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut, ditangkap di rumah kosnya di Cibangkong Rt 05 Rw 07, Batu Waringin, Bandung pada Jumat (26/2) lalu. Pembunuhan  berlatar belakang asmara antara korban dengan terdakwa. Hubungan asmara mereka sudah berjalan selama tujuh bulan.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (23/2), bermula ketika sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa mendatangi rumah kos korban dan kemudian keduanya terlibat percekcokan. Terdakwa kemudian mencekik korban, karena korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan badan.

Saat emosi terdakwa memuncak, korban disumbat mulutnya dengan kain, dan tangan serta kaki korban diikat agar tidak berontak. Terdakwa juga menyetubuhi korban yang dalam keadaan sekarat.

Advertisement

Terdakwa kemudian membawa kabur barang-barang milik korban di antaranya sepeda motor Honda Supra AA-5769-FM, sebuah laptop, telepon genggam serta uang tunai Rp4,8 juta.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif