Soloraya
Senin, 26 Juli 2010 - 23:13 WIB

Inspektorat: Disdik harus ganti software asli

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Inspektorat mewajibkan Dinas Pendidikan (Disdik) mengganti software komputer klien dan notebook pengadaan tahun anggaran (TA) 2009 dengan software asli.

Instruksi itu mengacu kepada surat rekomendasi Bupati, Bambang Riyanto, yang diterbitkan pada 12 Juli bernomor 900/3171. Surat tersebut kini sudah diterima Disdik sehingga yang bisa dilakukan Inspektorat hanya tinggal menanti realisasi.

Advertisement

Sebelumnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 69 komputer klien dan notebook tidak menyertakan CD installer asli. Oleh sebab itu peralatan multimedia yang menggunakan APBD 2009 senilai Rp 997 juta tersebut harus segera disesuaikan dengan spek yang ada agar statusnya legal.

Kepala Inspektorat, Joko Triyono mengatakan, menindaklanjuti rekomendasi BPK, kepala daerah sudah mengirim surat edaran (SE). “SE bupati sudah dikirim dan diterima masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang masuk dalam LHP BPK. Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan Bupati, kami akhirnya mengundang semua SKPD yang terlibat pada Kamis pekan lalu untuk membahasnya,” ujar dia ketika dijumpai Senin (26/7).

Khusus untuk Disdik, Joko menambahkan, tak hanya mengandalkan LHP BPK namun pihaknya juga sudah melakukan investigasi sendiri di lapangan. Hasil investigasi di dua sekolah menyebutkan Inspektorat memang menemukan software tak asli alias palsu pada peralatan multimedia yang diadakan Disdik.

Advertisement

“Dari 15 komputer yang kami periksa, yang asli hanya satu. Oleh sebab itu kami meminta Disdik segera mengganti software yang tidak asli. Intinya pengadaan komputer dan notebook harus sesuai dengan spek yang ada,” tegasnya.

Mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, Joko menjelaskan, Disdik diberi waktu selama 60 hari terhitung sejak LHP diterbitkan. “Jadi kalau LHP diterbitkan pada 30 Juni maka 60 hari ke depan seharusnya sudah ada penggantian software tidak asli dengan yang legal,” ujarnya.

Terkait instruksi Inspektorat, sebelumnya Sekretaris Disdik, Sukimin memberikan keterangan berbeda. Menurut dia, yang bertanggung jawab atas pengadaan komputer dan notebook adalah rekanan. Pasalnya, yang membelanjakan APBD 2009 adalah pihak ketiga.

Advertisement

Sementara itu berdasarkan LHP BPK, CV Surya Prana Gemilang sebagai rekanan Disdik menyebutkan pengadaan komputer dan notebook sudah selesai 100%. Dalam pengadaan peralatan multimedia itu Disdik memang tidak diberi CD installer asli lantaran khusus pembelian komputer merk yang dimaksud tidak disertakan CD asli.

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif