Soloraya
Senin, 26 Juli 2010 - 15:30 WIB

Dukun palsu asal Gunungkidul dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sutrisno, 80, warga Ngliran, Gunung Kidul, Yogyakarta, dibekuk jajaran Polres Karanganyar menyusul dugaan penipuan berkedok paranormal yang dilakukannya. Tersangka ditangkap bersama seorang wanita yang bertugas mencari korban.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, menyebutkan dua pelaku dicokok di salah satu tempat di Kecamatan Tawangmangu, belum lama ini. Selain dua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti beragam jenis perhiasan imitasi, bungkusan kardus berisi buku-buku, serta jimat yang digunakan untuk mempedaya korban.

Advertisement

“Pengungkapan kasus ini setelah ada pengaduan dari warga. Modusnya pelaku menggunakan teman perempuannya untuk mencari korban, setelah itu diajak melaksanakan ritual di tempat yang dinilai keramat,” ungkapnya dalam gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Senin (26/7).

Menurut Kasatreskrim, dalam meditasi, dihadapan korban pelaku berpura-pura kesurupan dan mendapat bisikan adanya harta karun di suatu lokasi. Langkah berikutnya korban akan diajak mendatangi dan mengambil harta karun di tempat dimaksud. Harta itu berwujud perhiasan, di antaraya kalung, cincin, gelang, dan anting-anting, yang sebenarnya hanya perhiasan imitasi.

“Setelah penemuan itu pelaku mengatakan ke korban perhiasan tidak bisa dijual sembarangan, harus di Jakarta. Korban kemudian dimintai uang guna ongkos perjalanan, besarannya antara Rp 2 juta – Rp 5 juta/korban,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH

Advertisement

Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun lebih.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif