Solo (Espos)--Wartiman, 42, warga Selokidul, Selorejo, Nganjuk, Jatim digebuki massa setelah tepergok mencuri kain sutra di ‘Beteng Trade Center’ (BTC) Solo, Minggu (25/7) pukul 15.30 WIB. Beruntung, aksi main hakim sendiri tersebut dapat diakhiri setelah Satpam BTC bersama-sama polisi mengamankan tersangka dari kepungan massa.
Informasi yang dihimpun Espos, Minggu sore diketahui tersangka yang tercatat sebagai residivis kasus penipuan dan penggelapan tahun 2003 di wilayah Polsek Pasar Kliwon bermain-main di BTC. Waktu itu, dirinya berpura-pura ingin membeli kain di kios Atina S12A BTC.
Barang yang akan dibeli, yakni kain sutra sebanyak 12 poting senilai Rp 3,1 juta. Guna memudahkan aksinya, dirinya meyakinkan pemilik kios mengecek kain sutra yang akan dibeli. Selanjutnya, kain tersebut akan dijahitkan secara langsung kepada seorang penjahit yang lokasinya dekat dengan kios Atina itu.
Setelah pemilik kios memberikan kain sebanyak 12 potong, tersangka mencoba mendekati seorang penjahit yang kebetulan berjarak 5 meter dari kios Atina. Namun, saat tersangka sudah di depan penjahit yang dituju, dirinya justru mencoba membawa lari kain sutra tersebut. Mengetahui aksi yang dilkakukan tersangka, pemilik kios Atina langsung berteriak meminta tolong kepada pengunjung BTC. Dalam waktu tak lama, tersangka berhasil dikepung massa sebelum akhirnya dipukuli ramai-ramai.
“Untungnya, saat itu tersangka langsung diamankan petugas. Jadi, tidak sampai babak belur. Tersangka ini memang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2003,” tegas Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Erwin Hartadinata mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudajana saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/7).
pso