Bojonegoro–Gara-gara tertangkap basah mencuri kayu jati, dua orang petani dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bojonegoro. Mereka adalah Supoyo ,40, warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro dan Sarjono ,35, warga Desa/Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.
Tersangka Supoyo ditangkap dengan barang bukti dua batang kayu jati berukuran 400x8x6 cm, sedangkan Sarjono ditangkap karena kedapatan mencuri kayu jati sebanyak 12 batang dengan ukuran 300x5x3 cm. “Keduanya ditangkap saat melakukan pencurian di hutan,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Suprapto kepada wartawan, Minggu (25/7).
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bojonegoro. Termasuk kayu-kayu hasil kejahatan para tersangka juga diamankan petugas sebagai barang bukti. “Kedua tersangka sudah kita masukkan ke dalam tahanan. Dan barang buktinya juga sudah disita penyidik,” tutur Suprapto.
Penangkapan ini berawal saat petugas Polisi Hutan (Polhut) setempat melakukan operasi rutin di hutan Desa Trenggulunan. Saat itu, petugas mengetahui ada dua orang yang sedang berusaha membawa kayu dari dalam hutan yang setelah diperiksa, ternyata tidak memiliki izin.
Selanjutnya, dua petani tersebut diperiksa petugas Polhut dan setelah itu diserahkan ke Polres Bojonegoro lantaran terbukti telah melakukan pencurian. “Kedua tersangka kita jerat dengan UU nomor 41 tentang kehutanan dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tandasnya.
dtc/ tiw