News
Sabtu, 24 Juli 2010 - 12:59 WIB

Warga dan aktivis Walhi ditangkap Polda Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bengkulu–Puluhan warga Desa Pering Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Selum dan dua orang aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu ditangkap petugas kepolisian daerah Bengkulu, Sabtu (24/7).

Penangkapan itu karena mereka dinilai menghalangi aktivitas peremajaan di lahan PT Perkebunan Nusantara VII, kata Wadir Reskrim Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero didampingi Kapolres Seluma AKBP Yudi Wahyudiana.

Advertisement

Ia mengatakan, penangkapan puluhan warga dan dua orang aktivis Walhi tersebut untuk mengamankan aset PTPN VII. “Lahan itu sudah jelas milik PTPN VII dan akan diremajakan tapi masyarakat mengatakan lahan itu milik nenek moyang mereka, tapi tidak ada bukti apapun,” kata Yudi.

Ia mengatakan, sebanyak 18 warga yang dinilai menghalangi operasi eksavator dan dua orang aktivis Walhi akhirnya diamankan di Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Ia mengatakan, sebanyak 18 warga yang dinilai menghalangi operasi eksavator dan dua orang aktivis Walhi akhirnya diamankan di Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu Firmansyah yang ikut ditahan di Polda Bengkulu mengatakan warga Pering Baru menduduki lahan tersebut untuk mempertahankan tanah mereka.

“PTPN VII berusaha meremajakan lahan itu padahal statusnya masih sengketa dan menyulut emosi warga sehingga mereka bertahan di atas lahan yang akan dibersihkan dan ditanami sawit,” katanya.

Advertisement

“Kami mencoba tidur di jalan untuk menahan eskavator memasuki areal perkebunan tapi polisi menangkapi warga,” kata Firmansyah.

Sementara itu, Ketua Badan Teritori wilayah Sumatra Bagian Tengah Telapak, Dikson Aritonang sangat menyayangkan penangkapan puluhan warga dan dua aktivis tersebut.

“Tindakan ini terlalu berlebihan karena warga itu mempertahankan hak mereka, bukan mencuri atau korupsi,” katanya.

Advertisement

Mantan Direktur Walhi Bengkulu ini mengatakan, persoalan ini akan dilaporkan ke Komnas HAM karena sebelumnya juga sudah sempat mendapat perhatian lembaga itu.

Sengketa lahan ini sudah mendapat perhatian dari Komnas HAM yang menurunkan tim investigasi ke Bengkulu. Hal itu setelah warga menganggap PTPN VII berencana mengambil secara paksa lahan perkebunan milik warga di Desa Pering Baru seluas 518 hektare pada 5 April 2010.

Rencana tersebut ditentang warga dari tiga dusun yakni Tanjung Layang, Taba dan Padang Batu yang mengklaim lahan tersebut dan menyatakan siap mempertahankan tanah mereka.

Advertisement

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif