News
Sabtu, 24 Juli 2010 - 09:58 WIB

Pegawai honorer didata hingga 31 Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah kembali melakukan pendataan pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan akan berakhir pada 31 Agustus 2010.

Menpan EE Mangindaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 yang menginstruksikan semua instansi melakukan pendataan terhadap pegawai honorer.

Advertisement

“Menyusul SE Menpan mulai besok saya perintahkan Kanwil untuk melakukan pendataan pegawai honorer. Pendataan dilakukan sampai 31 Agustus,” kata Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto.

Ali menyampaikan hal itu usai mengisi “Pelatihan dan Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2010 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/7).

Pendataan hanya akan dilakukan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat saja. Syarat itu yaitu si pegawai honorer pada 1 Januari 2006 berusia tidak lebih dari 46 tahun. Kemudian juga bekerja di instansi pemerintah bukan swasta.

Advertisement

“Syarat lainnya adalah sampai hari ini tercatat sebagai pegawai honorer dan tidak terputus,” urai Ali yang saat itu mengenakan stelan warna putih-putih.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif