Soloraya
Sabtu, 24 Juli 2010 - 22:00 WIB

Ditetapkan jadi tersangka, Mahmudi gugat Kapolres

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen menetapkan Mahmudi Tohpati sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa 11 Mei lalu.

Mahmudi Tohpati bakal diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sragen pada Rabu (28/7) mendatang berdasarkan surat panggilan No SpgL/547/VII/2010/Reskrim tertanggal 23 Juli 2010.

Advertisement

Kendati demikian, Mahmudi Tohpati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen melalui kuasa hukumnya Ahmad Faisal Prawata SH pada Jumat (23/7) lalu.

Gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi tersebut didasarkan atas surat panggilan Polres Sragen No S.Pgl/535/VII/2010/Reskrim tertanggal 19 Juli 2010, di mana Mahmudi tidak bisa hadir karena ada dinas luar kota.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif